MEDAN - Polda Sumatera Utara memberi peringatan keras dan akan menindak tegas organisasi kemasyarakatan yang meminta secara paksa tunjangan hari raya kepada masyarakat dan pengusaha menjelang lebaran Idul Fitri 1443 H.
Bagaimana jika masih ada ormas nekat minta THR?
"Instruksi peringatan dan penindakan tersebut sesuai dengan arahan Mabes Polri kepada Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Berita Sumut Hari Ini: Menjabat Ketua Ormas, Erik Sitohang Palak Pedagang Rp20 Ribu
24 September 2021, 11:05 -
| BERITA
Ormas Peras Pengusaha Minta THR Lebaran, Polisi: Laporkan Akan Kami Tindak!
05 April 2023, 15:35 -
| BERITA
Ingatkan Ormas Tidak Pungli Modus Minta THR, Polisi Persilakan Warga Melapor
01 April 2024, 12:55
Hadi menyebutkan, jika ada ormas yang meminta THR secara paksa akan diberikan tindakan tegas.
Sehubungan dengan itu, masyarakat diimbau segera melaporkan kepada petugas kepolisian jika ada permintaan THR secara paksa, karena perbuatan tersebut termasuk pemerasan.
"Jangan takut untuk melapor kepada pihak berwajib, karena akan kita tindak lanjuti," kata Kabid Humas Polda Sumut itu.
Selain Ormas Minta THR, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!