Konflik Israel-Palestina, Hidayat Nur Wahid: Indonesia Mestinya bisa Meyakinkan Komisi HAM PBB
Iliustrasi/Antara

Bagikan:

MEDAN - MPR RI tengah menyoroti pernyataan Komisioner Tinggi HAM PBB Michelle Bachellette terkait kemungkinan negara Israel melakukan kejahatan perang dalam serangan ke Gaza, Palestina kemarin.

Wakil ketua MPR Hidayat Nur Wahid kemudian mendesak pemerintah Indonesia, melalui Kemenlu untuk ikut berperan aktif meyakinkan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahwa memang telah terjadi kejahatan perang.

Indonesia adalah Anggota Mahkamah HAM PBB

Menurut Hidayat, Indonesia merupakan anggota Mahkamah HAM PBB sehingga dapat melakukan hal terebut. Diketahui sebelumnya, telah terjadi serangan brutal Israel ke wilayah Gaza Palestina.

“Gencatan senjata seharusnya tidak justru untuk memaafkan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Israel tersebut,” ujar Hidayat, Jumat, 28 Mei.

HNW mengapresiasi usulan Pakistan sebagai Koordinator Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), yang mendesak agar Dewan HAM PBB menyelidiki dugaan kejahatan perang dalam serangan Israel ke Palestina selama sebelas hari itu.

“Selaku anggota dewan HAM PBB, Indonesia mestinya bisa meyakinkan Komisi HAM PBB bahwa yang dilakukan oleh Israel itu memang adalah kejahatan perang. Jadi bukan hanya kemungkinan lagi, sebagaimana dinyatakan oleh Komisioner Tinggi HAM PBB,” tegas Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Menurutnya, kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel terhadap Gaza mudah dilihat secara gamblang. Terutama dengan merujuk kepada Konvensi Jenewa 1949 serta Konvensi Den Haag yang mengharuskan memberikan perlindungan kepada warga sipil pada saat keadaan perang.

Sementara serangan Israel ke Palestina selama sebelas hari sejak 10 Mei itu telah menelan korban jiwa 232 penduduk sipil Jalur Gaza, Palestina, dan sebanyak 65 orang di antaranya adalah anak-anak.

"Bukan hanya warga sipil. Israel juga memborbardir sejumlah kantor media di jalur Gaza, dan di antara korbannya baik yang luka maupun gugur adalah juga para wartawan. Padahal, sesuai konvensi Vienna, jurnalis merupakan salah satu elemen yang wajib dilindungi pada saat perang sekali pun,” jelas Hidayat.

Menurut HNW, sikap Israel yang melanggar HAM dan konvensi-konvensi internasional ini sudah dilakukan berulangkali.

Sejumlah pegiat hak asasi manusia (HAM) juga kerap mengkritik adanya kejahatan perang karena Israel menggunakan kekuatan yang berlebihan yang mengorbankan banyak warga sipil bahkan anak-anak.

Dia menegaskan, tindakan Israel kali ini harus benar-benar diusut dan diberikan sanksi agar kejahatan HAM apalagi kejahatan perang serupa tidak berulang kembali seperti sebelumnya.

Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Indonesia Harus Yakinkan HAM PBB soal Israel Lakukan Kejahatan Perang.

Selain konflik Israel-Palestina, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!