Profil Irjen Napoleon Bonaparte, Jenderal yang Lumuri Wajah Muhammad Kece dengan Kotoran Manusia
DOK ANTARA/Irjen Napoleon Bonaparte

Bagikan:

MEDAN - Pada tanggal 18 September 2021, Irjen Napoleon Bonaparte diberitakan terduga melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kece, seorang tersangka kasus penistaan agama.

Napoleon Bonaparte dan Muhammad Kece sama-sama ditahan di rutan Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Umum, Brigadir Jenderal Andi Rian, menyatakan kasus masihiselidiki dan memeriksa para saks.

Kontroversi dan Profil Irjen Napoleon Bonaparte

Napoleon Bonaparte lahir pada 26 November 1965. Napoleon lebih dikenal dengan nama Napo Batara.

Bonaparte merupakan perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang pernah mengemban amanat sebagai Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum Polri.

Napoleon Bonaparte Terlibat Skandal Korupsi

Akibat skandal korupsi, Napoleon Bonaparte lalu dicopot. Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020, tanggal 17 Juli 2020.

Perlu diketahui, Bonaparte merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1988 yang berpengalaman dalam bidang reserse. Sebelumnya, Bonaparte menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri. Dilansir dari Wikipedia, berikut kiprah Napoleon Bonaparte.

Karir dan Riwayat Jabatan Napoleon Bonaparte

  • Kapolres Ogan Komering Ulu Polda Sumsel (2006)
  • Wadir Reskrim Polda Sumsel (2008)
  • Dir Reskrim Polda DIY (2009)
  • Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri(2011)
  • Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri (2012)
  • Kabag Bindik Dit Akademik Akpol (2015)
  • Kabag Konvinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri (2016)
  • Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri (2017)
  • Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri (2020)
  • Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri (2020)

Terkait dengan kasus korupsi, Napoleon Bonaparte divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 100.000.000 dan subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan tersebut sebagaimana tertuang pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 Maret 2021 Nomor 46/PID.SUS-TPK/2020/PM.JKT.PST, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada putusan banding yang diajukan oleh Napoleon, dan banding ditolak.

Selain Profil Irjen Napoleon Bonaparte, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!