MEDAN - Sebagaimana kita ketahui, banyak daerah dengan upah minimum penghasilan (UMP) masih tergolong rendah. Akan tetapi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa upah minimum di Indonesia terlalu tinggi.
Menaker menjelaskan jika UMP tersebut cukup sulit dijangkau oleh pengusaha di Tanah Air. Ia mengatakan bahwa dalam menentukan upah minimum ada satu metode yang disebut dengan Kaitz Indeks untuk mengukurnya.
BACA JUGA:
Adapun Kaitz Indeks adalah suatu metode yang secara internasional digunakan untuk mengukur tinggi rendahnya suatu upah minimum di suatu wilayah yaitu dengan membandingkan besaran upah minimum yang berlaku dengan median upahnya.
UMP di Indonesia Melebihi Median Upah
Lebih lanjut, Ida mengatakan bahwa besaran upah minimum saat ini hampir di seluruh wilayah di Indonesia sudah melebihi median upah. Bahkan, kata Ida, Indonesia menjadi satu-satunya negara dengan Kaitz Indeks lebih besar dari 1. Di mana menurut Ida, idealnya berada pada kisaran 0,4 sampai dengan 0,6.
"Kondisi upah minimum yang terlalu tinggi ini menyebabkan sebagian besar pengusaha kita tidak mampu menjangkaunya dan akan berdampak negatif terhadap implementasi di lapangan," tuturnya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 16 November.
Menurut Ida, sudah sangat terlihat yaitu dengan upah minimum dijadikan upah efektif oleh pengusaha. Sehingga kenaikan upah cenderung hanya mengikuti upah minimum tanpa didasari oleh kinerja individu.
"Hal ini juga yang membuat teman-teman yang serikat pekerja, serikat buruh lebih cenderung menuntut kenaikan upah minimum dibandingkan dengan membicarakan upah berbasis kinerja atau produktivitas. Hanya berdasarkan wilayah yaitu upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota tidak ada lagi penetapan upah minimum berdasarkan sektor," tuturnya.
Lebih lanjut, Ida mengatakan bahwa upah minimum sektor (UMS) yang telah ditetapkan sebelum tanggal 2 November tahun 2020 masih tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau upah minimum provinsi atau upah minimum kabupaten di wilayah tersebut setelah lebih tinggi. Dengan demikian UMS tetap berlaku dan harus dilaksanakan oleh pengusaha.
"Saya ingin sampaikan juga Kementerian Ketenagakerjaan telah menyampaikan data-data yang bersumber dari BPS dalam penetapan upah minimum kepada seluruh gubernur dan kita juga minta kepada para gubernur untuk menyampaikan kepada bupati, wali kota di wilayah gubernur tersebut dengan demikian seluruh kepala daerah dapat menetapkan upah minimum sesuai dengan ketentuan," ucapnya.
Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Balasan Statement Menaker Ida Fauziyah untuk Buruh: Upah Minimum di Indonesia Terlalu Tinggi, Sulit Dipenuhi Pengusaha
Selain UMP Rencah di Indonesia, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!