MEDAN - Terkait dengan standar upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah daerah masing-masing, Pengamat sosial Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Dr Arifin Saleh Siregar mengatakan pengusaha semestinya tidak terlalu kaku.
"Jangan terlalu kaku, kalau memang perusahaannya sehat, tidak ada salahnya memberikan upah lebih tinggi dari yang telah ditetapkan pemerintah," katanya di Medan, dilansir dari Antara, Rabu 1 Desember.
BACA JUGA:
UMP Sumatera Utara Rp2.522.609
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp2.522.609 yang ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/746/KPTS/2021.
Terkait UMP sebesar Rp2.522.609 tersebut, Arifin menilai hal itu tentunya sudah tidak bisa diganggu gugat lagi, meski dinilai masih jauh dari apa yang diharapkan kalangan buruh.
Ke depan, seharusnya sebelum UMP ditetapkan, pihak-pihak terkait, baik pemerintah daerah, pengusaha dan utusan buruh duduk bersama secara intens membahasnya, sehingga mendapatkan hasil yang benar-benar proporsional.
Artinya, lanjut Dekan FISIP UMSU ini, dengan dialog tersebut, didapat hasilnya yang tidak mengecewakan buruh, namun juga tidak memberatkan pengusaha.
"Dialog harus lebih luas dilakukan dengan semua pihak, sehingga bisa membuat keputusan yang benar benar bisa diterima semua pihak. Karena UMP sudah ditetapkan, sekarang ini tinggal pengawasan yang perlu diperketat. Jangan nanti sudah diputuskan ternyata implementasinya tidak sesuai dengan yang sudah diputuskan," katanya.
Sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara Baharuddin Siagian mengatakan penetapan UMP tersebut sudah berdasarkan berbagai pertimbangan mulai dari tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi serta masukan dari serikat buruh dan pengusaha.
Bahkan sebelum menandatangani SK penetapan UMP, menurut Baharuddin, gubernur juga mengundang kembali ahli ekonomi dan Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting untuk memberitahu hal tersebut.
Baharuddin menjelaskan bahwa Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menginginkan kenaikan UMP secara maksimal. Namun, kondisinya tidak memungkinkan.
"Kondisi hari ini inflasi, dan pertumbuhan ekonomi rendah. Kita lihat sekarang pertumbuhan ekonomi kita 0,88 persen, ini data dari BPS (Badan Pusat Statistik) yang mengeluarkan. Inflasi di Sumut 2,4 persen jadi hitungan sudah ada," jelasnya.
Selain UMP Sumatera Utara 2022, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!