Buntut Kasus Istri Dipenjara Gara-Gara Marahi Suami Mabok, Aspidum Kejati Jabar Dimutasi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Simanjuntak/ Antara

Bagikan:

MEDAN - Dwi Hartanta yang menjabat sebagai Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Aspidum Kejati) Jawa Barat telah dimutasi Kejaksaan Agung.

Mutasi tersebut merupakan  imbas dari dugaan pelanggaran penanganan dalam kasus hukum istri yang dituntut penjara karena memarahi suaminya di Karawang.

Alasan Mutasi Aspidum Kejati Jabar

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Simanjuntak mutasi itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-781/C/11/2021.

"Dwi Hartanta dimutasikan sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta (Anggota Satuan Tugas Khusus Penyusunan Kebijakan Strategis)," kata Leonard dalam keterangannya yang diterima di Bandung, Jawa Barat, dilansir Antara, Kamis, 18 November.

Selanjutnya, kata Leonard, jabatan Aspidum diisi oleh pelaksana tugas (Plt) yakni oleh Riyono. Saat ini, Riyono sendiri merupakan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) di Kejati Jawa Barat.

"Di samping tugasnya sehari-hari sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung sampai dengan adanya pejabat definitif diangkat oleh Jaksa Agung Republik Indonesia," kata dia.

Menurutnya mutasi Dwi Hartanta itu sebagai bentuk pelaksanaan mutasi diagonal yang dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan fungsional Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

"Berdasarkan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia, disebut bahwa pola karier pegawai dapat dibentuk horisontal, vertikal dan diagonal," kata Leonard.

Ada Dugaan Pelanggaran Penanganan Perkara

Adapun perkara istri yang dituntut penjara karena memarahi suaminya itu diduga terjadi pelanggaran pada penanganan perkaranya. Pasalnya, istri yang bernama Valencya alias Nengsy Lim itu diduga justru menjadi korban KDRT.

Sejauh ini sembilan orang jaksa baik dari Kejati Jabar maupun Kejaksaan Negeri (Negeri) Karawang termasuk Dwi Hartanta tengah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas).

Dalam perkara tersebut, para jaksa yang menanganinya dinilai tidak memiliki kepekaan dalam menangani perkara. Selain itu, baik Kejari Karawang maupun Kejati Jawa Barat juga dinilai tidak memedomani "Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung" sebagai norma atau kaidah dalam pelaksanaan tugas.

Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Istri Marahi Suami Mabok Dituntut 1 Tahun Penjara, Aspidum Kejati Jabar Dimutasi dan Tengah Diperiksa Jamwas

Selain Istri Dipenjara Gara-Gara Marahi Suami Mabok, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!