MEDAN - Pemerintah Arab Saudi telah memperingatkan, menyebarkan gosip adalah kejahatan yang dapat dihukum hingga lima tahun penjara.
Peringatan pemerintah Arab Saudi tersebut muncul setelah klaim pelecehan seksual beredar luas di media sosial.
BACA JUGA:
"Menerbitkan atau berkontribusi dengan cara apa pun untuk rumor dan kebohongan melalui media sosial, tentang hal-hal yang mempengaruhi ketertiban umum adalah kejahatan serius," bunyi pernyataan dari kantor kejaksaan, mengutip The Manila Times dari AFP 21 Januari.
Konser di Riyadh yang Kontroversial
Pengumuman itu juga memperingatkan denda hingga 3.000.000 riyal atau 800.000 dolar AS, setara Rp 11.444.600.000, 10 kali denda maksimum 80.000 dolar AS atau Rp1.144.872.000 untuk pelecehan seksual, kejahatan yang juga membawa hukuman penjara maksimum lima tahun.
Peringatan itu muncul setelah tuduhan pelecehan seksual di konser Riyadh beberapa waktu lalu muncul di media sosial, klaim yang menurut otoritas Arab Saudi salah.
Konser dibatalkan pada menit-menit terakhir karena hujan lebat, memicu adegan kacau di mana, beberapa pengguna media sosial menuduh, terjadi pelecehan seksual terhadap perempuan.
Untuk diketahui, Arab Saudi baru mulai menghukum pelecehan seksual pada 2018 ketika kerajaan itu memulai reformasi sosial yang luas.
Kantor kejaksaan, yang tidak merinci isi 'rumor' tetapi mengatakan itu 'tidak berdasar', memperingatkan menyebarkan cerita palsu itu sendiri adalah kejahatan.
Beberapa orang telah dipanggil untuk diinterogasi karena diduga menyebarkan desas-desus secara online, kata pernyataan itu.
Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Arab Saudi Ancam Penyebar Gosip di Media Sosial dengan Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp11,4 Miliar
Selain Arab Saudi, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!