Penyuap Eks Kepala Sukamiskin, Tubagus Chaeri Wardana Dipenjara Lapas yang Sama
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan/Antara

Bagikan:

MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi penyuap eks Kepala Lapas Sukamiskin, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Suami Arin Rachmi Diany ini divonis lima tahun penjara dalam kasus ini.

"Jaksa eksekusi Leo Sukoto Manalu pada Rabu, 15 September telah melaksanakan putusan atas nama terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 16 September.

Wawan juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta

Adapun eksekusi ini didasari dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 45/PID.SUS-TPK/2020/PT. DKI tanggal 16 Desember 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 99/Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Jkt. Pst tanggal 16 Juli 2020.

Selain pidana penjara lima tahun, Wawan juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila dia tak bisa membayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.

Selanjutnya, Ali juga mengatakan Wawan dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp58 miliar. "Apabila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti dimaksud dan apabila hartanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ungkapnya.

Tak hanya Wawan, KPK juga mengeksekusi mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) Undang Sumantri ke Lapas Sukamiskin. Dia akan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

"Dilakukan eksekusi atas nama terpidana Undang Sumantri dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan," jelas Ali.

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 23 Agustus 2021.

Tak hanya itu, Undang juga diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Divonis 5 Tahun Penjara, Wawan Suami Airin Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Selain Penyuap Eks Kepala Sukamiskin, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!