MEDAN - Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan satu dari tiga pelaku pengedar narkotika jenis sabu seberat 1.021,10 gram merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan.
"Pelaku adalah FL (44) warga Jalan Multatuli, Kelurahan Binanga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara," kata Putu, dalam keterangan tertulis, Kamis..
Pelaku mengakui segala perbuatannya
Ia menyebutkan, FL adalah DPO dalam perkara pembunuhan berencana atau setidaknya penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan pelaku FL mengakui bahwa dirinya benar ada membatu pelaku Juliadi Lubis (sudah divonis) untuk membuang jenazah korban Winda Wulandari di Desa Tangga, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan pada 20 April 2021.
"Pelaku FL dipersangkakan melanggar Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat 3 dari KUH Pidana," katanya.
Sebelumnya personel Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menangkap tiga orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu seberat 1.021,10 gram di Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Sioldengan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
"Ketiga tersangka itu FAR (41), FL (44) dan MN (34), adalah warga Kabupaten Labuhanbatu," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira.
Ketiga tersangka diringkus petugas Senin (21/3) sekira pukul 16.30 WIB. Saat itu personel Satuan Reserse Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada jaringan sindikat narkoba dari perbatasan Labuhanbatu-Asahan menawarkan narkotika jenis sabu kepada warga.
BACA JUGA:
Selain Berita Kriminal Asahan, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!