Hukum Perusahaan yang Mempekerjakan Karyawan ketika Libur Cuti Lebaran, Bisa Kena Pidana Kurungan!
ILUSTRASI UNSPLASH

Bagikan:

MEDAN - Lebaran akan tiba, ramadhan akan usai, namun tidak semua karyawan tahu hak-hak yang harusnya mereka dapatkan dari perusahaan. Bahkan perusahaan seakan menutup mata demi keuntungan dan keuntungan.

Ironisnya, kini masih banyak pengusaha yang meminta karyawannya tetap bekerja di hari libur lebaran. Hal tersebut dikarenakan adanya kebutuhan operasional bisnis.

Apakah Anda termasuk karyawan yang tetap bekerja di hari lebaran?

PERLU DIKETAHUI, menurut Pasal 85 Undang-Undang No. 13 tentang Ketenagakerjaan, terdapat beberapa ketentuan yang harus Anda ketahui, yaitu:

  1. Karyawan TIDAK WAJIB BEKERJA pada hari-hari libur resmi
  2. Pengusaha dapat mempekerjakan karyawan untuk bekerja di hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
  3. Pengusaha yang mempekerjakan karyawannya di hari libur resmi, WAJIB MEMBAYAR UPAH LEMBUR.
  4. Libur resmi yang dimaksud adalah hari libur nasional. Sehingga jika perusahaan Anda berniat untuk mempekerjakan karyawan Anda di hari libur nasional karena adanya kebutuhan operasional bisnis, maka perusahaan WAJIB MEMBAYAR UPAH LEMBUR kepada karyawan tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lalu bagaimana menghitung upah lemburnya? Selain Hukum Perusahaan yang Mempekerjakan Karyawan ketika Libur Cuti Lebaran. nantikan tulisan-tulisan seri terkait dengan hak karyawan hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!