MEDAN - Kakanwil Kemenkumham Sumatera Utara Imam Suyudi mengaku terus memantau proses penyelesaian dan perkembangan permasalahan ganti rugi serta kompensasi pembangunan jaringan transmisi saluran udara tegangan tinggi/saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTT/SUTET) di Kabupaten Langkat.
"Kemenkumham Sumut berupaya mengikuti perkembangan ini dengan memberikan fasilitasi terhadap pengaduan masyarakat," ucap Imam, Kamis.
BACA JUGA:
Ada pengaduan masyarakat soal kompensasi
Kakanwil Kemenkumham Sumut didampingi Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Flora Nainggolan menghadiri rapat dengar pendapat dengan Badan Akuntabilitas Publik Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD) RI dalam rangka tindak lanjut pengaduan masyarakat dan kompensasi SUTT/SUTET di Kabupaten Langkat.
Rapat yang dibuka Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah guna mencari solusi terkait ganti rugi dan kompensasi pembangunan SUTT/SUTET di Kabupaten Langkat yang hingga saat ini belum tuntas.
Musa berharap semoga pertemuan ini dapat menghasilkan solusi yang terbaik bagi para pihak.
Rapat dipimpin Wakil Ketua BAP DPD RI Edwin Pratama Putra, yang dilanjutkan dengan pemaparan kronologis permasalahan ganti rugi dan kompensasi pembangunan SUTT/SUTET yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat Kabupaten Langkat.
Selain Ganti Rugi SUTET Langkat, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!