MEDAN - Baru-baru ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengkonfirmasi bahwa penerimaan negara yang disetorkan oleh Kepolisian RI (Polri) terus menunjukan angka yang menggembirakan.
Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu kontribusi Polri dalam menyokong keuangan negara itu rata-rata bertumbuh 21 persen setiap tahunnya.
BACA JUGA:
“Untuk tahun ini hingga April 2022 polri sudah menyetorkan sebesar Rp2,5 triliun dalam bentuk PNBP (pendapatan negara bukan pajak),” ujarnya ketika menghadiri rapat dengan Komisi XI DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 13 Juni.
Presentase penerimaan mencapai 89 %
Menurut Febrio, sumber penerimaan terbesar berasal dari pelayanan lalu lintas dengan persentase mencapai 89 persen.
“Kebijakan PNBP Kepolisian akan terus ditingkatkan melalui pelayanan SIM, STNK, SKCK, BPKB, dan yang lainnya serta penerapan penggunaan teknologi informasi secara online,” tutur dia.
Secara umum, laporan Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa sektor PNBP hingga April 2022 tercatat tumbuh 35 persen year on year (yoy) menjadi Rp177,4 triliun. Bukuan ini turut menopang surplus APBN dua bulan lalu yang disebutkan sebesar Rp103,1 triliun.
Adapun belanja Polri pada empat bulan pertama tahun ini diketahui sebesar Rp8,4 triliun atau lebih besar jika dibandingkan dengan periode yang sama 2021 sebesar 6,7 triliun.
Belanja Kepolisian yang tumbuh positif itu digunakan untuk beberapa hal strategis, seperti belanja sarana dan prasarana (sarpras) Rp2 triliun serta operasi kepolisian dan kamtibmas sebesar Rp1,9 triliun.
Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Top! Polri Setor Rp2,5 Triliun ke Kas Negara dari Biaya SIM dan STNK Cs Selama Empat Bulan
Selain Biaya Pembuatan SIM dan STNK, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!