DPRD Tanjungbalai Dukung Pemberantasan Narkoba oleh Kapolres AKBP Ahmad Yusuf Afandi
Anggota Komisi C DPRD Tanjungbalai, Neni Kosasih yang juga Ketua KPPG Tanjungbalai (ANTARA/HO-Humas DPRD Tanjungbalai)

Bagikan:

MEDAN - Anggota Komisi C DPRD Tanjungbalai, Sumatera Utara Neni Kosasih mengapresiasi pernyataan Kapolres AKBP Ahmad Yusuf Afandi yang menyatakan perang terhadap narkoba di wilayah hukumnya, yakni Kota Tanjungbalai.

"Pernyataan Kapolres yang me-warning siapapun terlibat narkoba merupakan sikap tegas seorang penegak hukum. Sebagai anggota dewan, saya mendukung sepenuhnya," ujar Neni di gedung DPRD Tanjungbalai, Senin (25/7).

Ketua KPPG Kota Tanjungbalai itu melanjutkan, narkoba merupakan musuh bersama, karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan dan moral masyarakat.

Anggota Polisi Terlibat Penjualan Sabu

Orang awam, pejabat hingga aparat hukum tidak sedikit yang terjerat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Contohnya, beberapa waktu lalu, belasan orang anggota polisi di Kota Tanjungbalai terlibat penjualan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu.

"Maka, tidak ada alasan bagi kita untuk tidak mendukung sikap Kapolres Tanjungbalai yang ingin menyikat habis siapapun yang terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba di tengah-tengah masyarakat, khususnya di Kota Tanjungbalai, umumnya NKRI," kata Neni.

Politisi partai berlambang pohon beringin itu menambahkan, tanpa dukungan semua pihak, polisi dalam hal ini Kapolres beserta jajarannya tidak akan dapat membersihkan narkoba di Tanjungbalai.

"Jadi, saya mengimbau sekaligus berharap kepada anggota polisi dijajaran Polres Tanjungbalai dan semua pihak turut mendukung komitmen bapak Ahmad Yusuf Afandi menumpas narkoba di Kota ini," kata Neni.

Sebagaimana di informasikan, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi menyatakan perang dengan narkoba.

"Ini warning, tidak ada kompromi terhadap Narkoba. Saya ingatkan, baik kepada pengguna, pengedar, bandar dan anggota kepolisian yang terlibat narkoba akan disikat habis," kata Afandi dalam konferensi pers, Sabtu (23/7) pekan lalu.

Sebelumnya, dalam Razia Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai pada tanggal 15, 19 dan 21 Juli 2022 berhasil menangkap 9 orang tersangka dengan barang bukti sebanyak 516,5 butir pil ekstasi dan 504,52 gram sabu-sabu.

Selain DPRD Tanjungbalai, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!