PPKM Medan: 420 Tempat Usaha Mendapat Sanksi
Wali Kota Medan Bobby Nasution memeriksa barisan ketika apel Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Medan. (Dok ANTARA)

Bagikan:

MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution menyebut, Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 menjatuhkan sanksi terhadap 420 tempat usaha akibat melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.

"Sejak patroli PPKM Mikro diberlakukan, tim sudah menjatuhkan saksi administratif kepada 420 tempat usaha di Medan dan, 20 tempat usaha di antaranya dilakukan penyegelan sementara," tegas Bobby dilansir dari Antara, Rabu, 8 Juli.

Tempat Nongkrong dan Bekerumun Mendapatkan Sanksi

Umumnya tempat usaha mendapat sanksi tegas itu merupakan tempat nongkrong atau berkerumunan masyarakat pada malam hari dengan layanan makan dan minum di lokasi melewati pukul 20.00 WIB.

Pemkot Medan telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Medan No.440/4338 tentang PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kota Medan tertanggal 23 Juni 2021.

"Kami minta petugas agar tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan tempat usaha melanggar PPKM Mikro. Tapi harus humanis, namun tegas," ucap Wali Kota.

Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Medan, Sofyan, mengatakan, tingkat ketaatan pelaku usaha melaksanakan PPKM Mikro saat ini mulai meningkat.

Patroli gabungan pengawasan PPKM Mikro, tutur dia, terdiri dari Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan, Kodim 0201/BS dan organisasi perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkot Medan.

"Tim gabungan ini, juga didukung satgas kecamatan setempat," terang Sofyan yang juga menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan.

Selain PPKM Medan, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!