MEDAN - Pimpinan KPK dinilai tidak serius dalam menangani dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat eks calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku.
Hal ini disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW). Bahkan ICW menduga pimpinan KPK takut mengusut tuntas kasus ini.
BACA JUGA:
"Sejak awal proses penanganan perkara, ICW sudah menduga Pimpinan KPK terkesan enggan dan takut membongkar tuntas skandal suap pergantian antar waktu anggota DPR RI," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya yang diterima VOI, Senin, 2 Agustus.
Alasan Pimpinan KPK Terkesan Enggan dan Takut
Pernyataan ini, kata dia, bukan tanpa dasar karena ada sejumlah peristiwa yang menguatkan indikasi tersebut. Di antaranya kegagalan menyegel kantor partai politik dan dugaan intimidasi pegawai KPK di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta.
Selain itu, ada juga peristiwa pengembalian salah seorang penyidik yaitu Kompol Rossa Purbo Bekti ke institusi awalnya yaitu kepolisian dan pemberhentian pegawai yang tergabung dalam tim buronan KPK lewat Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Bagi ICW persoalan pencarian buronan Harun Masiku bukan terletak pada kemampuan pegawai melainkan kemauan Pimpinan KPK sendiri," tegas Kurnia.
"ICW mensinyalir Pimpinan KPK tidak mau menangkap Harun Masiku karena khawatir pengembangan perkaranya dapat menyasar elit partai politik tertentu," imbuh pegiat antikorupsi tersebut.
Lebih lanjut, ICW juga menilai permintaan red notice terhadap Harun Masiku oleh KPK juga dianggap sebagai upaya meredam kritik masyarakat. Namun, Kurnia menganggap upaya ini tak akan mempengaruhi penilaian publik karena banyak kebobrokan yang terjadi di internal komisi antirasuah setelah Ketua KPK Firli Bahuri menjabat.
"Kebobrokan KPK di bawah komando Firli Bahuri sudah sangat akut dan sulit untuk ditutupi dengan cara apa pun," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap diberikan agar dia bisa duduk sebagai anggota DPR RI lewat pergantian antar waktu (PAW).
Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Januari 2020. Terbaru, KPK menginformasikan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku pada Jumat, 30 Juli.
Dalam melaksanakan pencarian ini, KPK telah menggandeng sejumlah pihak seperti Bareskrim Polri dan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: ICW: Pimpinan KPK Terkesan Enggan dan Takut Bongkar Kasus Harun Masiku
Selain Kasus Harun Masiku, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!