UMK Sumatera Utara Ditetapkan, Dinas Tenaga Kerja: 6 Daerah Tidak Alami Perubahan
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Baharuddin Siagian (ANTARA/Andika Syahputra)

Bagikan:

MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 di 22 daerah. Enam di antaranya tidak mengalami perubahan atau sama dengan UMK 2021.

Adapun enam daerah yang UMK-nya tidak mengalami perubahan yakni Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Batubara dan Langkat.

"Penetapan UMK ini merupakan usulan bupati/wali kota. Karena hal ini sudah terlebih dahulu dibahas di tingkat dewan pengupahan kabupaten/kota masing-masing daerah," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut Baharuddin Siagian di Medan, Jumat (3/12).

Sedangkan 11 kabupaten/kota lainnya belum menyampaikan usulan UMK di daerah masing-masing. Dari 22 UMK yang telah ditetapkan mengalami kenaikan, UMK Medan yang paling besar yakni 1,22 persen atau Rp40.778,08. Dengan begitu UMK Medan 2022 berjumlah Rp 3.370.645,08.

Sebelumnya, Pemprov Sumut juga telah menetapkan UMP Sumut Tahun 2022 menjadi sebesar Rp2.522.609,94. UMP Sumut tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp23.126,94 atau 0,93 persen dibandingkan UMP tahun ini.

Berikut daftar UMK Sumatera Utara tahun 2022 di 22 kabupaten/kota di Sumut:

1. Medan Rp3.370.645,08 (naik 1,22 persen Rp40.778,08)

2. Deli Serdang Rp3.188.592,42 (tetap)

3. Serdang Bedagai Rp869.292 (tetap)

4. Binjai Rp2.630.684,46 (naik 0,60 persen Rp15.903,41)

5. Langkat Rp2.711.000 (tetap)

6. Karo Rp3.078.762,16 (naik 0,27 persen Rp8.407,77).

7. Tebing Tinggi Rp2.565.424,01 (naik 1,08 persen Rp27.548,29).

8. Pematangsiantar Rp2.523.361,42 (naik 0,87 persen Rp21.842,42)

9. Batubara Rp3.191.570,99 (tetap)

10. Asahan Rp2.819.625,10 (naik 0,17 persen Rp 4.890,20).

11. Labuhanbatu Utara Rp2.872.440,81 (naik 0,10 persen Rp3.147,97)

12. Labuhanbatu Rp2.904.569,75 (naik 0,32 persen Rp9.280,48)

13. Labuhanbatu Selatan Rp2.938.260,06 (naik 0,24 persen Rp7.290,06)

14. Padanglawas Rp2.758.828,39 (naik 0,83 persen Rp22.828,39)

15. Padanglawas Utara Rp2.768.094,85 (naik 0,01 persen Rp310,85)

16. Tapanuli Selatan Rp2.903.042,34

(tetap)

17. Padangsidempuan Rp2.704.365,86 (naik 1,05 persen Rp28.156,86)

18. Toba Rp2.701.117,36 (naik 1,21 persen Rp32.502,59).

19. Humbang Hasundutan Rp2.538.345,54 (naik 0,56 persen Rp14.312,77)

20. Tapanuli Tengah Rp2.830.884,32 (tetap)

21. Sibolga Rp3.006.826,50 (naik 0,09 persen Rp2.826,50)

22. Gunungsitoli Rp2.610.347,98 (naik 0,27 persen Rp7.102,03)

Selain , ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!

Terkait