Kasus Perkosaan Anak di Deliserdang: Bocah SD Dicabuli 9 Kali, Dikasih Rp50 Ribu
Arsip - Ilustrasi pelecehan anak. (ANTARA News/Andre Angkawijaya)

Bagikan:

MEDAN - Kasus perkosaan anak di Deliserrang Sumatera Utara kembali terjadi. Kali ini menyasar bocah sekolah dasar warga Kecamatan Tanjung Morawa. Korban dirudapaksa pria beristri sebanyak sembilan kali.

Kasus perkosaan yang dialami korban, sebut saja Mawar berusia 10 tahun, dibenarkan oleh penasihat hukum Rahmat Junjung Mulia Sianturi yang menangani kasusnya.

Kasus Perkosaan Anak di Deliserdang Berumur 10 Tahun

"Korban anak kedelapan dari sembilan bersaudara pasangan dari K (52) dan SW (43). Ia dicabuli oleh pelaku P (39) sebanyak 9 kali. Hal itu dikuatkan dari hasil visum Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Deliserdang," ujar Rahmat mendampingi kedua orang tua korban di Polresta Deliserdang, Rabu (8/12).

Rahmat menerangkan, pelaku yang menyetubuhi kliennya bertempat tinggal di Kecamatan Medan Amplas. Ia merupakan pengawas di tempat ibu kandung korban bekerja di Kecamatan Tanjung Morawa.

"Di tempat kerja, ada sebuah rumah yang ditempati oleh K dan SW bersama anaknya. Pelaku sering ke kediaman itu untuk beristirahat dan bercanda gurau dengan korban," terangnya.

Lantaran sudah dianggap anak sendiri oleh K dan SW, sehingga tidak menaruh curiga dengan gelagat pelaku yang mendekati anak mereka.

"Pelaku mendekati korban ternyata ada maksud lain. Dengan mengiming-imingi uang sebesar Rp50.000 dan memberikan ponsel baru, ia jadikan senjata untuk merayu Mawar hingga menyetubuhi sebanyak sembilan kali," sambung Rahmat.

Persetubuhan, sebut Rahmat dilakukan pelaku di rumah yang dihuni oleh kedua orang tua korban di area kerja.

"Merasa kurang puas, pelaku membawa Mawar ke kolam pancing daerah Patumbak. Di sana, ia kembali melakukannya," sebutnya.

Rahmat mengungkapkan, pelaku setelah puas melampiaskan nafsu birahi kepada korban, dia pun merasa seperti tak ada kejadian.

Namun, ibu kandung yang curiga melihat anaknya jika bertemu pelaku ketakutan lantas menanyakan apa yang telah terjadi.

"Mawar mengaku kepada ibu kandungnya bahwa telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak sembilan kali di rumah dan di kolam pancing. Tidak terima apa yang dilakukan bersangkutan kasus asusila ini telah resmi dilaporkan dengan nomor STTLP/B/524/XII/2021/ SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT," ungkapnya.

Atas laporan tersebut, Rahmat mempercayakan kepada Polresta Deliserdang dapat menanganinya sesuai proses hukum berlaku.

"Kita percaya kepada bapak Kapolresta dan Kasatrekrim dapat mengungkap kasus pencabulan dengan menangkap pelakunya," katanya.

Sementara Kasatrekrim Polresta Deliserdang AKP I Kadek Heri Cahyadi, SH, SIK, MH dikonfirmasi menyatakan tengah melakukan penyelidikan atas kasus asusila tersebut.

"Kami sedang selidiki kasusnya. Mudah-mudahan segera terungkap dan pelaku tertangkap," tegasnya melalui pesan aplikasi WhatsApp.

Selain Kasus Perkosaan Anak di Deliserdang, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!