MEDAN - Pemerintahan Radiapoh Hasiholan Sinaga - Zonny Waldi (RHS-WS) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Sumatera Utara telah berjalan lebih dari delapan bulan sejak dilantik April 2021.
Saat menjadi calon kepala daerah pada Pilkada serentak 9 Desember 2020, pasangan ini pernah membagikan kartu Simalungun Kerja Rakyat Harus Sejahtera (SiKerja).
BACA JUGA:
Kartu ini disebutkan sebagai program untuk meningkatkan pemberdayaan dan ekonomi keluarga melalui bantuan modal usaha dan kerja.
Kartu SiKerja RHS-ZW, Masyarakat mulai dapat Rp2 Juta
Nominal angka bantuan kisaran Rp 2 juta sampai Rp 50 juta tertera di kartu yang bentuknya seperti ATM perbankan itu.
Kini, memasuki masa pemerintahan dengan kewenangan menyusun APBD tahun anggaran 2022, realisasi kartu tersebut dipertanyakan warga yang memilikinya.
Warga Nagori Karangsari dan Karangrejo di Kecamatan Gunung Maligas, di antaranya.
Saat diberi kartu itu, warga yang berkekurangan dijanjikan mendapat bantuan untuk biaya hidup, sedangkan yang punya usaha dapat pinjaman tanpa bunga.
Anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik, saat dimintai tanggapan, Kamis (6/1), pun pada masanya akan mempertanyakan program Kartu SiKerja tersebut.
Soalnya dari hasil dialog dengan masyarakat di sejumlah kecamatan, politisi Partai Nasdem ini menemukan adanya kejanggalan-kejanggalan.
Kartu SiKerja dinilainya bukan bagian dari visi misi RHS-ZW, karena tidak tercantum didalamnya, bahkan dalam rencana kerja Pemkab, makanya tidak ada pembahasan di lembaga Dewan.
Bantuan yang dijanjikan berupa pinjaman modal usaha dan hidup hanya diperuntukkan bagi pemegang kartu SiKerja.
Terkait adanya program bantuan yang menggunakan anggaran daerah, Bernhard menegaskan murni sebagai program pemerintah daerah, bukan bagian dari Kartu SiKerja.
Sementara, Wakil Bupati ZW menjelaskan program kartu SiKerja fungsinya untuk memastikan program pemerintah dapat dinikmati warga yang membutuhkannya.
Bantuan itu bukan dalam bentuk pinjaman uang, tetapi lebih untuk memberdayakan potensi usaha dengan memberikan pendampingan, fasilitasi modal serta pemasarannya.
Syaratnya, warga diharuskan membentuk kelompok usaha dengan 20 anggota dan bantuan diberikan untuk per kepala keluarga.
Begitu pula dalam meningkatkan sumber daya manusia dengan dimasukkan ke BLK untuk diberi keterampilan dan direkomendasikan ke perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja.
"Bantuan ini bertahap dan berkelanjutan, untuk warga (Kabupaten) Simalungun, bukan hanya pemegang Kartu SiKerja," ujar ZW.
Selain Simalungun Sumut, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!