MEDAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan, Sumatera Utara, membuka layanan pengaduan masyarakat terkait dengan segala aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung di Medan, Selasa, menjelaskan bahwa layanan ini bertujuan untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan.
BACA JUGA:
Nomor Telepon Layanan Aduan Satresnarkoba Polrestabes Medan
"Setiap masyarakat dapat menghubungi hotline 0813-7745-8869," katanya, dilansir dari Antara.
Setiap laporan yang diterima, nantinya akan diselidiki, kemudian ditindaklanjuti kebenarannya oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan.
"Dengan senang hati kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk karena untuk memberantas narkoba tentunya bantuan masyarakat sangat kami perlukan," ujarnya.
Dikatakan pula bahwa layanan pengaduan masyarakat khusus untuk kasus narkoba ini sendiri sengaja dibuat karena banyaknya masyarakat yang takut untuk melapor secara langsung.
"Kami sadari banyak yang takut melaporkan adanya penyalahgunaan narkoba. Perkembangan zaman, masyarakat juga lebih nyaman berinteraksi secara online ketimbang bertatap muka," katanya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan layanan tersebut dengan membuat laporan palsu.
"Jangan sampai personel kami sudah dapat ke lokasi yang diinformasikan tetapi ternyata lokasi yang dimaksud palsu," katanya.
Selain Satresnarkoba Polrestabes Medan, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!