Curi Uang Barang Bukti Rp600 Juta, Dua Oknum Polisi Polrestabes Medan Dipenjara 10 Tahun
Suasana sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan kasus dugaan pencurian barang bukti di PN Medan, Rabu (2/2). (ANTARA/Andika Syahputra)

Bagikan:

MEDAN - Dua polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Sumatera Utara dituntut 10 tahun penjara dalam kasus dugaan pencurian barang bukti uang sebesar Rp600 juta. Adapun terdakwa dalam kasus ini adalah Matredy Naibaho dan Toto Hartono.

Selain itu kedua polisi tersebut juga dituntut membayar denda Rp800 juta subsider tiga bulan penjara.

JPU dari Kejati Sumatera Utara, Rahmi menyebut kedua dikenakan pasal berlapis. Untuk terdakwa Matredy dianggap bersalah melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP Pidana.

Tuntutan lebih berat karena Kasus Narkoba

"Dia juga dinilai bersalah dalam kasus narkoba sebagaimana termuat dalam Pasal 112 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 62 UU RI no 5 Tahun 1997 tentang psikotropika," sebutnya saat sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/2).

Demikian juga lanjut Rahmi, untuk terdakwa Toto Hartono dikenakan dengan pasal berlapis, antara lain 365 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan juga pasal mengenai narkoba.

"Tuntutan terhadap lebih berat dari dua terdakwa sebelumnya (Marjuki dan Dudi Efni) lantaran kedua terdakwa ini juga dijerat dengan kasus narkoba,"terang Rahmi.

Sebagaimana diketahui dalam kasus pencurian barang bukti ini melibatkan lima oknum polisi. Kelimanya yakni Matredy Naibaho, Toto Hartono, Rikardo Siahaan, Dudi Efni dan Marjuki Ritonga.

Dudi Efni dan Marjuki Ritonga sudah dituntut Jaksa Penuntut Umum Randy Tambunan bulan Desember 2021 lalu dengan tuntutan tiga tahun penjara karena dinilai terbukti mencuri uang senilai Rp600 juta dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana.

Sedangkan tuntutan terhadap terdakwa Rikardo Siahaan hingga saat ini belum dibacakan. "Kita masih menunggu majelis hakim," tuturnya.

Mengutip dakwan jaksa, bahwa kelima oknum polisi ini nekat mencuri uang barang bukti senilai Rp600 juta. Selain itu, sejumlah narkotika.

Akibat kasus ini sendiri menyeret nama sejumlah perwira Polrestabes Medan. Teranyar, akibat keterangan yang disampaikan terdakwa Rikardo Siahaan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dicopot dari jabatannya.

Selain Polrestabes Medan , ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!