MEDAN - Dewas KPK menghukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama setahun. Ada dua alasan memberatkan bagi Tumpak Hatorangan Panggabean dkk menjatuhkan sanksi tersebut.
Pertama, Lili tak menunjukkan penyesalannya atas perbuatan yang dilakukan. Kedua, dia dianggap tak memberikan contoh serta teladan sebagai Pimpinan KPK.
BACA JUGA:
Perkenalan antara Lili Pintauli dan M Syahrial
Selanjutnya, persidangan ini mengungkap bagaimana perkenalan antara Lili dan M Syahrial yang berujung pada pelanggaran etik. Anggota Majelis Sidang Etik Harjono mengatakan perkenalan keduanya terjadi pada Februari-Maret 2020.
Saat itu, Lili bertemu dengan Syahrial dalam penerbangan dari Medan menuju Jakarta dan mereka sempat berswafoto atau selfie bersama.
Dari pertemuan itu, Lili diketahui sempat menanyakan perihal pembayaran uang jasa pengabdian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis yang bekerja di PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai. Setelah perbincangan tersebut, Syahrial kemudian berinisiatif untuk meminta nomor handphone mantan Komisioner LPSK tersebut.
Dari bertukar nomor handphone, Syahrial kemudian menghubungi Lili untuk menginformasikan pembayaran uang jasa berjumlah Rp53.334.640 yang dicicil sebanyak tiga kali.
Berikutnya, komunikasi kembali terjadi pada Juli 2020. Ketika itu, Lili menghubungi M Syahrial karena namanya ada dalam berkas korupsi jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
"Terperiksa menghubungi M Syahrial pada saat terperiksa melihat berkas jual beli jabatan atas nama saksi M Syahrial di atas mejanya dengan mengatakan 'ini ada namamu di mejaku, bikin malu, Rp200 juta masih kau ambil'. M syarial menjawab dengan mengatakan 'itu perkara lama bu tolong dibantulah'," kata Harjono.
"Lalu terperiksa menjawab 'banyak berdoalah kau'," tambahnya.
Hanya saja, Sekretaris Pimpinan dan Pimpinan KPK lainnya ternyata tidak pernah menerima ataupun membaca berkas atau catatan terkait kasus jual beli jabatan yang menjerat M Syahrial.
Kemudian, pada Oktober 2020, Syahrial kembali menghubungi Lili dan memintanya agar membantu penanganan kasus dugaan korupsi. Adapun komunikasi ini dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan di Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Dalam komunikasi itulah Lili kemudian meminta Syahrial menghubungi Arif Aceh, seorang pengacara dari Medan untuk membantunya.
"Terperiksa menyarankan agar Syahrial menghubungi seorang pengacara di Medan dengan mengatakan, 'ya udah ini nomor Arif Aceh, komunikasilah dengan dia'," ujar Harjono.
Usai mendengar putusan Dewan Pengawas KPK, Lili tak menyampaikan penyesalan atau permintaan maaf atas perbuatan yang dilakukan. Ia hanya mengucapkan terima kasih setelah persidangan ditutup.
"Terima kasih, pak," kata Lili seperti dikutip dari persidangan yang digelar secara daring.
"Demikian ibu, ada yang mau disampaikan?" tanya Tumpak mengakhiri persidangan.
"Terima kasih, pak," ungkap mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tersebut.
Pernyataan serupa juga disampaikannya di luar ruang sidang. Namun, Lili menambahkan tetap menerima putusan yang telah dijatuhkan pada dirinya.
"Saya menerima tanggapan Dewas. Saya terima, tidak ada upaya lain," tegasnya.
Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Lili Pintauli yang Tak Menyesal Meski Dinyatakan Langgar Kode Etik
Selain Lili Pintauli, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!