Persetujuan Bangunan Gedung di Medan, PKS: Hal Ini Penting
Anggota DPRD Kota Medan Syaiful Ramadhan. (ANTARA/HO-Istimewa)

Bagikan:

MEDAN - Anggota DPRD Kota Medan Syaiful Ramadhan meminta pemkot setempat harus segera menerbitkan persetujuan bangunan gedung (PBG) pengganti izin mendirikan bangunan (IMB) di daerah ini.

"Pemerintah daerah harus menyambut baik ini dengan melakukan percepatan penerbitan PBG sebagai pengganti IMB," kata dia di Medan, Kamis (10/3).

Hal ini ditegaskannya menanggapi instruksi percepatan implementasi PBG dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 973/1030/SJ; Nomor SE-1/MK.07/2022; Nomor 06/SE/M/2022; dan Nomor 399/A.1/2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Ditandatangani 4 Menteri

SEB ini ditandatangani empat menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Investasi/Kepala BKPM yang dikeluarkan pada 25 Februari 2022.

Persetujuan bangunan gedung ini, lanjut dia, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.28/2002 tentang Bangunan Gedung.

"Karena dasarnya RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). Untuk itu sebaiknya Pemkot Medan segera mengkaji RDTR yang ada, apakah perlu perubahan atau tidak untuk segera dibahas kembali," tegasnya.

Apabila Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan belum dikeluarkan, maka persetujuan bangunan gedung tidak bisa diterbitkan mengakibatkan pembangunan di daerah ini akan terhambat.

"Hal ini penting agar masyarakat yang akan membangun tidak bingung dan was-was, peraturan mana yang harus mereka ikuti," terang Syaiful yang duduk di Komisi IV DPRD Kota Medan itu.

Selain Persetujuan Bangunan Gedung di Medan, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!