MEDAN - Sebanyak 2.191 orang pengendara yang melanggar lalu lintas tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diberlakukan di Kota Medan, Sumatera Utara.
"Untuk tahap pertama E-Tilang mulai diberlakukan di Jalan Balai Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan," kata Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, dalam keterangan tertulis, Selasa.
BACA JUGA:
Tilang elektronik dapat meminimalisir penyalahgunaan wewenang
Dadang menyebutkan, E-Tilang ini mampu meminimalisir penyimpangan yang terjadi dan konflik di lapangan.
Untuk saat ini ada tiga jenis pelanggaran yang terdeteksi kamera tilang elektronik, antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendaraan dan tidak menggunakan helm.
Selain itu, E-Tilang ini dapat merekam nomor plat mobil, mengetahui siapa pemilik kendaraan, dan juga mengetahui kendaraan tersebut sudah membayar pajak atau belum.
"Jadi banyak manfaatnya, secara tidak langsung juga mendorong masyarakat agar tertib bayar pajak dan tertib berlalu lintas," kata Wakapolda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, sebanyak 689 pelanggar sudah dinyatakan valid dalam proses ETLE. Para pengendara sudah mengakui setelah dikirim berkas dan bukti pelanggarannya.
"Sedangkan 710 perkara masih dalam proses terkirim. Selebihnya masih proses pendataan," katanya.
Selain Lokasi Kamera ETLE di Medan, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!