MEDAN - Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap diketahui menghirup udara bebas dari rumah tahanan (rutan). Hal tersebut setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan kembali (PK) yang telah diajukannya.
Kepala Lapas Klas I Medan, Erwedi Supriyatno, memaparkan jika pihaknya telah menerima pemberitahuan yang menyatakan Rahudman Harahap dibebaskan.
BACA JUGA:
Rahudman Harahap Dinyatakan Dibebaskan
"Kami baru terima email kutipan PK yang menyatakan yang bersangkutan (Rahudman Harahap) dibebaskan," ujarnya, Senin, 31 Mei.
Namun, putusan asli atas PK yang diajukan oleh Rahudman Harahap diakuinya belum diterima. Karena itu, putusan asli masih ditunggu membebaskan Rahudman.
"Belum (Rahudman bebas hari ini)," jelasnya.
Untuk menjalankan putusan PK yang menyatakan Rahudman Harahap bebas, pihak Lapas menunggu eksekusi dari Kejaksaan.
"Kami menunggu eksekusi dari jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sumanggar Siagian mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan PK dari MA atas kasus menjerat Rahudman Harahap tersebut.
"Belum ada kita menerima salinan putusan itu. Jadi, belum benar apakah dia (Rahudman Harahap) bebas," sebut Sumanggar.
Sumanggar meminta semua pihak tidak mengklaim Rahudman Harahap bebas hari ini. Karena tim eksekusi wewenang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Kita menunggu (salinan putusan), jadi belum tahu kita. Tunggu lah dari Kejari Jakarta Pusat," kata Sumanggar.
Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: PK Dikabulkan, Eks Wali Kota Medan Rahudman Harahap Segera Bebas.
Selain pembebasan Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!