Kartu Nikah Digital, Pengantin akan Dikirimkan Melalui Surel
Ilustrasi-Kartu Pernikahan (Foto: Kemenag.go.id)

Bagikan:

MEDAN - Kementerian Agama (Kemenag) menghentikan penerbitan kartu nikah dalam bentuk fisik. Mulai bulan ini, Kemenag meluncurkan kartu nikah digital. Hal ini diungkapkan Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan.

Jajang bilang, kartu nikah digital merupakan layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah. Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya berpergian.

Kemenag tidak menerbitkan kartu nikah fisik

 “Mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," kata Jajang dalam keterangan yang dikutip dari situs resmi Kemenag, Selasa, 10 Agustus.

Jajang menuturkan, pergantian kartu nikah fisik menjadi digital tertuang dalam Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Surat ini ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

Layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Untuk mendapatkan layanan ini, pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id.

"Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif," ujar dia.

Setelah pasangan pengantin tersebut selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau ‘link’.

Selain itu, kartu nikah digital tidak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru menikah, melainkan juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah. Proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat administrasi.

Tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan lama meliputi:

1.Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.

2.Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

3.Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.

Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Pengantin Baru Tak Perlu Repot Bawa Kartu Nikah ke Mana-mana, Kemenag Menggantinya ke Bentuk Digital

Selain Kartu Nikah Digital, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!