Mengapa Pilkades di Simalungun Sumatera Utara Ditunda hingga 2023?
Para pangulu saat menyampaikan penolakan penundaan Pilpanag di DPRD Simalungun, di Pamatang Raya. (FOTO ANTARA/HO)

Bagikan:

MEDAN - Sebanyak 248 masa jabatan pangulu nagori atau kepala desa di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara berakhir pada Agustus 2022. Meskipun demikian pemilihan tersebut harus ditunda hingga tahun 2023.

"Seyogianya begitu, namun kami laksanakan pada tahun 2023," sebut Plt Kadis Pemerintahan Nagori dan Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Pemkab Simalungun, Sarimuda Abdi Dharma Purba, dilansir dari Antara, Selasa, 23 November.

Alasan Pilkades di Simalungun Sumatera Utara Ditunda

Asisten Pemerintahan dan Kesra itu mengatakan, pandemi COVID-19 menjadi pertimbangan penundaan pemilihan pangulu nagori (pilpanag) atau pilkades tersebut.

Sekaitan itu, Sarimuda menginformasikan, pemerintah kabupaten tidak mengajukan anggaran pilpanag pada tahun 2022.

Sementara para pangulu menolak upaya penundaan tersebut, dan telah menyampaikan aspirasi kepada anggota DPRD setempat.

Perwakilan pangulu, Raslan Purba menilai, alasan penundaan pilpanag karena pandemi COVID-19 tidak relevan, mengingat vaksinasi di Simalungun masih terus berlangsung.

Apalagi penundaan sampai tahun 2023 dimungkinkan tidak juga dilaksanakan, karena diperkirakan akan disibukkan dengan perhelatan Pemilu Nasional secara serentak.

Dia juga menyebutkan, anggaran untuk pilpanag sudah disusun dan dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022 kira-kira sebesar Rp16 miliar.

Selain Pilkades di Simalungun Sumatera Utara, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!