MEDAN - Empat kawanan mencuri kabel milik PT Perusahaan Listrik Negara di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara diamankan petugas kepolisian.
Keempat pelaku masing-masing Edy Putra (33) Agus Dermawan Sembiring (34), Nurdianto (24) dan Fajar Suhanda (24). Mereka bertempat tinggal di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang.
"Para pelaku menggunakan mobil Avanza BK BK 1570 XL untuk mencuri kabel PLN," ujar Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit SH, dilansir dari Antara, Senin 17 Januari.
Firdaus menerangkan, pencurian kabel PLN terjadi pada hari Rabu 12 Januari 2022 sekitar pukul 05.00 WIB.
Kawangan Maling Beraksi dengan Mobil Avanza
Saat itu, lima orang dengan menumpangi mobil Avanza dan berhenti di Dusun II, Desa Bangun Sari Baru. Selanjutnya melakukan pemotongan kabel yang mengakibatkan rumah warga sekitar padam.
"Masyarakat yang terasa terganggu lalu ke luar rumah. Di sana warga melihat ada lima orang bersama dengan kendaraan mobil. Kemudian mendatangi sembari menayakan apakah petugas dari PLN. Mendengar hal itu, kelima orang ketakutan sehingga salah seorang berhasil kabur. Sedangkan keempat diamankan," terangnya.
Mendapat informasi adanya empat pelaku mencuri kabel diamankan masyarakat personel Unit Reskrim tiba di lokasi dan memboyong mereka ke Polsek Tanjung Morawa.
"Selain mengamankan empat pelaku, barang bukti berupa tang potong, pisau catter dan dua buah obeng juga diamankan. Saat ini kawanan pencuri sudah dijebloskan ke sel tahanan," pungkasnya.
BACA JUGA:
Selain Maling Kabel di Tanjung Morawa, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!