MEDAN - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Medan mendorong percepatan implementasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
SIMBG sendiri merupakan sistem aplikasi berbasis web yang didesain untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam layanan izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat layak fungsi bangunan (SLF) oleh pemerintah.
BACA JUGA:
"Sosialisasi peraturan daerah bangunan gedung dan workshop SIMBG perlu dilakukan karena akan mencakup penyelenggaraan IMB dan SLF dengan tujuan utama adalah mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Ketua Kadin Medan Fadli Akbar Darus.
Hal ini disampaikan Fadli saat acara diskusi percepatan implementasi SIMBG di Hotel Emerald Garden, Medan, Rabu (26/1). Hadir dalam kesempatan itu Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Boby Ali Azhari ; Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Kementerian Dalam Negeri, Prabawa Eka Soetanta.
Permasalahan Izin Pembangunan Gedung di Medan
Percepatan implementasi SIMBG, lanjut Fadli, juga akan membantu permasalahan persetujuan pembangunan gedung yang saat ini dialami oleh para pengusaha properti.
Fadli menambahkan belum meratanya penerapan SIMBG di daerah menimbulkan dampak yang berdampak bukan hanya kepada pelaku usaha real estate.
"Tetapi pada row material (bahan baku) yang kurang lebih sekitar 140 bahan bangunan serta para pekerja dan lingkungan sekitar proyek tersebut," tuturnya.
Ketua Umum Kadin Eddy Ganefo menambahkan bahwa persetujuan pembangunan gedung (PPG) perda dan retribusi tentunya menyulitkan masyarakat dalam membangun perumahan.
“Masalah PPG, masalah perda, masalah retribusi, intinya masalahnya masyarakat tidak bisa akad KPR, tidak bisa bangun perumahan, sementara masyarakat tersebut sudah mendapatkan kredit kontruksi dari bank dan harus bayar bunga setiap bulan,’’ ucapnya.
Selain Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung, berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!