Aturan Jualan PKL di Padang Sidempuan, Salah-Salah Bisa Kena CIduk Satpol PP
Petugas gabungan Pemkot Padang Sidempuan melakukan penertiban pedagang ramadhan yang menggunakan badan jalan. ANTARA/HO/Satpol PP Pemkot Padang Sidempuan.

Bagikan:

MEDAN - Pemkot Padang Sidempuan, Sumatera Utara melakukan penertiban ratusan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Mongonsidi, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, yang menggunakan badan jalan sebagai tempat usaha selama Ramadhan.

Kasat Pol PP Pemkot Padang Sidempuan Zulkifli Lubis, Kamis (7/4) menyampaikan pihaknya bersama dari Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Kepolisian, TNI dan dinas terkait lainnya melakukan penertiban terhadap pedagang yang menggunakan badan jalan untuk berjualan.

Pemkot tidak mau gunakan istilah penggusuran

"Ingat menertibkan, bukan penggusuran apalagi menggunakan bahasa penggusuran secara paksa tidak benar, tadi malam itu humanis penertibannya, pedagang ditertibkan karena menggunakan badan jalan untuk berjualan, " kata Zulkifli.

Ia mengatakan, untuk selanjutnya pedagang yang ditertibkan telah disediakan tempat di Halaman Bolak untuk jualan selama Ramadhan.

Salah seorang PKL, Ginda Lubis mengungkapkan pihaknya keberatan atas relokasi tersebut sebab baru masuk Ramadhan.

“Ini baru masuk Ramadhan, kami baru jualan dan sudah digusur, pemerintah tidak menyediakan fasilitas. Kami masih rugi bang. Kalau soal dipindahkan harusnya disampaikan dulu biar dari awal puasa kami tahu gimana langkahnya. Ini udah hari ke 5 baru mau pindahkan lagi," ucapnya.

"Kami rela menahan sabar di tengah bulan puasa dan pandemi COVID-19 yang terus melanda, sebab lapak dagangan tiba-tiba direlokasi Pemkot Padangsdimpuan. Penertiban dilakukan Rabu pukul 23.30 WIB, tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu," katanya.

Selain Aturan Jualan PKL di Padang Sidempuan, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!