Parkir di Padang Sidempuan Tak Boleh Asal, Nekat Ditrotoar Bakal Ditindak
Kondisi trotoar HAK pejalan kaki (baris kiri) yang berubah fungsi menjadi lahan parkir kendaraan bermotor. ANTARA/Khairul Arief.

Bagikan:

MEDAN - Kasat Pol PP Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara Zulkifli Lubis mengatakan trotoar yang dijadikan sebagai lahan parkir adalah salah

"Untuk kondisi trotoar yang jadi lahan parkir kendaraan dan ada nilai komersialnya yang melanggar aturan jelas itu salah, dan segera wajib ditindak," kata Zulkifli Lubis.

Parkir di trotoar tidak dibenarkan

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Padang Sidempuan Alfian yang berusaha dikonfirmasi tidak dapat dihubungi.

Terpisah Irfan Harahap anggota DPRD Kota Padang Sidempuan yang juga ketua Fraksi Partai Demokrat mengucapkan bahwa tidak dibenarkan trotoar untuk lahan parkir kendaraan bermotor, itu fungsi trotoar sebagai hak para pejalan kaki bukan sepeda motor.

Itu kepada dinasnya mungkin sangat jauh kepada rekan media, padahal banyak kegiatan dan program yang layak dan pantas disampaikan kemasyarakat, jika hal sederhana ini tidak berhasil dituntaskan Dinas Perhubungan berarti ada sesuatu, katanya.

Selain Parkir di Padang Sidempuan, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!