Peredaran Sabu di Tebing Tinggi, Polisi Tangkap Wanita 45 Tahun
Petugas Polres Tebing Tinggi menangkap HEL [45] perempuan dewasa pengedar narkotika jenis sabu. (ANTARA/HO)

Bagikan:

MEDAN - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara menangkap seorang perempuan pengedar narkotika jenis sabu di Desa Bah Sumbu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

''Perempuan itu yakni HEL (45) warga Desa Bah Sumbu, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Seragai),'' kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, dalam keterangan tertulis, Selasa.

Masyarakat lapor kepada polisi terkait transaksi narkoba

Agus menyebutkan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Desa Sumbu, Kabupaten Sergai sering terjadi transaksi narkotika yang meresahkan masyarakat.

Kemudian, petugas turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan menangkap HEL serta menemukan barang bukti dua bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu berat 0,38 gram.

Agus mengatakan, saat diinterogasi petugas, HEL mengakui barang bukti sabu itu benar miliknya, selanjutnya tersangka dan barang haram tersebut dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi.

''Tersangka melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,'' kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.

Selain Peredaran Sabu di Tebing Tinggi, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!