Kasus WALHI PT NAN Kian Memanas, Masuk Kasasi
Kuasa Hukum dari PT NAN Tirta, SH dan Ramses Kartago, SH dari THOR Law Firm Jakartan di depan pintu masuk PN Padang Sidempuan. ANTARA/HO.

Bagikan:

MEDAN - Perkara perdata antara Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara (Sumut) dengan PT Nuansa Alam Nusantara (NAN) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) terus berlanjut, setelah PT NAN melalui Kuasa Hukum nya Tirta, SH dan Ramses Kartago, SH dari THOR Law Firm Jakarta mengajukan gugatan Kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan, Rabu (6/7) kemarin.

"Klien kami mengalami kerugian material akibat perbuatan atau rekonvensi Walhi, sehingga kami dari kuasa hukum klien pada memori kasasi tersebut menggugat Walhi sekitar Rp52 miliar akibat kerugian in material karena tercemarnya nama baik PT NAN, kata Tirta, SH, Kamis (7/7).

PT NAN mengajukan kasasi usai putusan banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan PN P.Sidempuan yang menolak gugatan WALHI Sumut atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait dugaan kepemilikan Orang Utan Sumatera (Pongo Abeli) yang dikuasai oleh PT NAN.

Pihak Tergugat belum puas atas putusan

"Memori kasasi yang kita ajukan ke PN Padang Sidempuan hari ini karena kami selaku pihak tergugat merasa belum puas atas putusan PT Medan tersebut, yang mana dalam amar putusan tersebut meralat atas perbuatan atau rekonvensi yang kami ajukan yaitu meralat secara keseluruhan," katanya..

“Kami melihat dari sudut pandang kami, ada satu kerugian secara material yang dialami klien kami. Oleh karena itu kami melakukan gugatan kasasi. Artinya, jangan semata-mata, pihak penggugat berlindung dibalik Undang-undang No.32 tahun 2009, yang mana menurut kami pihak penggugat, yang dalam hal ini WALHI tidak menggunakan azas kehati-hatian,” ujar Tirta.

Tirta menegaskan, adapun kerugian material yang diajukan oleh klien kami pada memori kasasi tersebut ada sekira Rp52 Miliar dan kerugian in material karena tercemarnya nama baik PT NAN, yang mana PT NAN, sudah tidak bisa mengajukan pinjaman ke Bank, menjadi kurangnya kepercayaan dari pihak yang ingin berinvestasi di PT NAN.

“Harapan kami, Majelis Hakim nantinya menelaah kembali, terkait gugatan rekonvensi yang kami ajukan, yang mana disini menurut pandangan kami, Majelis Hakim kurang teliti atau kurang cermat terkait dengan perbuatan melawan hukum ysng dilakukan oleh klien kami PT NAN, jangan hanya pihak pengugat semata-mata hanya berlindung dari UU nomor 32 2009,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Ramses Kartago, SH, bahwa sepanjang gugatan rekonvensi yang di tolak, kita terima. Tapi sepanjang gugatan rekonvensi kita yang di tolak oleh Majelis Hakim yang dikuatkan oleh PT Medan, kita tidak menerimanya. Karena itu kita mengajukan kasasi.

Menurutnya, dalam kasasi yang diajukan ini, bahwa unsur penerapan hukumnya sesuai instrumen tetap Mahkamah Agung, perbuatan melawan hukum itu ada kalau bertentangan dengan kewajibannya, dengan hak orang lain, dengan ketelitian, kehati-hatian, kepatutan dan kepantasan.

“Dalam hal ini, sebelum penggugat mengajukan gugatan terhadap klien kami, seharusnya mengajukan klarifikasi dulu terutama ke Balai Kinservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), yang dalam perkara ini juga turut tergugat, baru kepada klien kami, biar tau duduk masalahnya. Jangan sembarang mengajukan gugatan,” terang Ramses.

Memang katanya, lembaga WALHI ataupun setiap orang, memiliki hak imunitas terhadap tuntutan hukum, tapi itu tidak serta merta bisa menuntut orang. Tapi harus ada rambu-rambu yang harus dipatuhi, azas ketelitian, kehati-hatian, kepatutan dan kepantasan.

“Harapan kami nanti melalui gugatan kasasi terhadap Walhi ini, Mahkamah Agung nantinya bisa melakukan penerapan hukum secara adil. Karena itu, yuris prudensi sudah menjadi bagian yang hidup di tengah masyarakat,” katanya.

Selain Kasus WALHI PT NAN Kian, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!