MEDAN - Terdapat 50 orang pengguna jalan yang mendapat teguran secara lisan dan tertulis akibat melintas wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) Sumatera Utara. Mereka diketahui abai protokol kesehatan dan tidak memakai masker.
Menurut keterangan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tapsel AKBP Roman Smarhadana Elhaj SH SIK MH yang disampaikan Plh.Kasi Humas Polres Tapsel Briptu Erlangga Gautama Nasution, terjaringnya seluruh 50 orang di ruas Jalan Lintas Barat Padang Sidempuan - Batang Toru pesisnya di Angkola Barat, Tapse.
BACA JUGA:
Razia Proket di Tapanuli Selatan Giat Dilancarkan
Razia tersebut merupakan sebuah operasi yustisi melibatkan belasan personel Polres Tapsel, TNI dan Pemkab Tapsel, sesuai Perbub nomor 49 tahun 2021.
Sebagai pelaksana di lapangan dalam operasi yustisi dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes yang sejak pagi hingga siang hari itu KBO Sat Intelkam Iptu Suhardi SH (Padal).
"Selain itu kegiatan ini dalam rangka mendukung dan mendorong masyarakat di wilayah hukum Polres Tapsel agar dapat mematuhi prokes. Juga, menyambut PPKM Level 3 dalam rangka Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," tegas Kapolres dilansir dari Antara.
Hal tersebut menurut Kapolres untuk upaya melindungi masyarakat dari penularan penyakit COVID-19. "Karenanya kita minta untuk disiplin memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.
Kapolres Tapsel lebih jauh mengajak agar masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Tapsel agar segera dapat mengikuti dan menyukseskan program vaksinasi. Tim operasi yustisi dalam kegiatan itu juga membagikan masker secara gratis kepada pengguna jalan.
Selain Tapanuli Selatan, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!