MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumatera Utara) dan jajaran akan menindak tegas pelaku konvoi dan pawai yang mengundang kerumunan saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.
"Situasi masih diselimuti pandemi COVID-19 dan diimbau kepada masyarakat untuk tidak menggelar pawai perayaan Natal dan tahun baru yang dapat menimbulkan klaster baru COVID-19," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (22/12).
BACA JUGA:
Polda Sumut Imbau Patuh Prokes
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan ketat, menjaga jarak serta tidak berkerumun.
"Imbauan prokes ini disampaikan dengan ditingkatkannya Operasi Yustisi menjelang Natal dan tahun baru dalam upaya menekan penyebaran COVID-19," ucapnya.
Ia mengatakan, Polda Sumut akan menempatkan personel di setiap gereja dan obyek vital untuk melakukan pengamanan.
"Polda Sumut dan Kodam I/Bukit Barisan terus membangun koordinasi dengan pengurus gereja, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda untuk mendukung pengamanan saat Natal," katanya.
Kabid Humas menyampaikan imbauan agar membagi jadwal ibadah, mematuhi kapasitas gereja dan tidak lebih dari 50 persen, kapasitas tempat wisata 50 persen, kapasitas mal dan tempat hiburan, rumah makan juga 50 persen. Hal ini dilakukan mengingat Sumatera Utara masih dilanda pandemi COVID-19.
"Harus ada pengetatan terkait kapasitas di dalam gereja 50 persen, mal, rumah makan, tempat wisata 50 persen. Kemudian masyarakat juga tetap mematuhi protokol kesehatan," katanya.
Selain Polda Sumut, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!