Perkembangan Kasus Gugatan Facebook, Diminta Jual Instagram dan WhatsApp
Fecebook menghadapi tuduhan baru memonopoli media sosial. (foto: dok. unsplash)

Bagikan:

MEDAN - Facebook didera kasus hukum di AS yang jalan terus. Hal tersebut setelah seorang hakim A.S. pada Selasa, 11 Januari, menolak keberatan perusahaan media sosial itu atas gugatan antitrust Komisi Perdagangan Federal (FTC ) terhadap mereka.

Hakim tersebut menyatakan bahwa FTC memiliki kasus yang masuk akal yang harus diizinkan untuk dilanjutkan. Facebook, yang sekarang bernama Meta Platform Inc, sebelumnya telah meminta Hakim James Boasberg di pengadilan federal Washington, D.C. untuk menolak gugatan.

Gugatan tersebut di mana pemerintah telah meminta pengadilan untuk menuntut Facebook menjual Instagram dan WhatsApp, karena alasan monopoli.

Kasus Gugatan Facebook Merupakan Tantangan Terbesar

Pertarungan hukum tingkat tinggi FTC dengan Facebook merupakan salah satu tantangan terbesar yang dibawa pemerintah terhadap perusahaan teknologi dalam beberapa dekade terakhir, dan sedang diawasi dengan ketat saat Washington terlihat ingin mengurangi kekuatan pasar Big Tech yang luas di dunia.

"Pada akhirnya, apakah FTC akan dapat membuktikan kasusnya dan menang di pengadilan ringkasan dan pengadilan adalah dugaan siapa pun. Pengadilan menolak untuk terlibat dalam spekulasi tersebut dan hanya menyimpulkan bahwa pada tahap mosi-to-dismiss, di mana tuduhan FTC dapat diperlakukan sebagai benar, agensi telah menyatakan klaim yang masuk akal," tulis Boasberg.

FTC awalnya menggugat Facebook selama pemerintahan Presiden Donald Trump, dan pengaduannya kala itu ditolak oleh pengadilan. FTC kemudian mengajukan gugatan yang telah diubah pada bulan Agustus lalu, dengan menambahkan lebih banyak detail tentang tuduhan bahwa perusahaan media sosial menghancurkan atau membeli saingan. Mereka sekali lagi meminta hakim untuk memaksa Facebook untuk menjual aplikasi berbagi foto Instagram dan aplikasi perpesanan WhatsApp.

Dalam putusannya yang menolak gugatan FTC yang pertama, hakim, berargumen bahwa FTC tidak dapat mengajukan tuduhan bahwa Facebook menolak untuk mengizinkan izin interoperabilitas dengan aplikasi yang bersaing sebagai cara untuk mempertahankan dominasinya, dengan mengatakan bahwa kebijakan tersebut telah ditinggalkan pada tahun 2018.

Sementara kali ini Meta Platform inc., mengaku yakin perusahaan akan menang di pengadilan.

"Keputusan hari ini mempersempit ruang lingkup kasus FTC dengan menolak klaim tentang kebijakan platform kami. Ini juga mengakui bahwa agensi menghadapi 'tugas berat' untuk membuktikan kasusnya mengenai dua akuisisi yang diselesaikan bertahun-tahun lalu," kata seorang juru bicara dalam sebuah pernyataan email yang dikutip oleh Reuters.

Tapi Boasberg setuju dengan FTC, bahwa Ketua Lina Khan, yang memilih untuk mengajukan keluhan yang telah diubah terhadap Facebook, seharusnya tidak dipaksa untuk mengundurkan diri. Ia mengatakan bahwa perannya kurang sebagai hakim dan lebih seperti jaksa.

"Meskipun Khan tidak diragukan lagi telah menyatakan pandangan tentang kekuatan monopoli Facebook, pandangan ini tidak menyarankan jenis 'kapak untuk digiling' berdasarkan permusuhan pribadi atau konflik kepentingan keuangan yang telah mendiskualifikasi jaksa di masa lalu," tulis Boasberg.

Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Ganti Hakim dan Ganti Tuduhan, Kini Nasib Facebook di Ujung Tanduk

Selain Kasus Gugatan Facebook, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!