Pembakaran Lahan di Padang Sidempuan Bisa Kena Sanksi Tegas
Wakil Wali Kota Padang Sidempuan Arwin Siregar saat memimpin apel kesiapan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan bersama OPD se Kota Padang Sidempuan. ANTARA/Khairul Arief.

Bagikan:

MEDAN - Pemerintah Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara menegaskan untuk tidak membakar lahan sembarangan apalagi dalam proses pembukaan lahan yang dapat berakibat kerusakan lingkungan.

Demikian yang disampaikan Wakil Wali Kota Padang Sidempuan, Arwin Siregar saat pimpin Apel Kesiapan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan di Alaman Bolak Padang Nadimpu, Kota Padang Sidempuan, Jum'at (12/8).

Membakar Lahan Sembarangan dapat Mengakibatkan Kerusakan Lingkungan

Wakil Wali Kota menyampaikan dalam rangkaian apel kesiapan bencana karhutla ini merupakan satu tahapan penting untuk mengingatkan perlunya memelihara kelestarian hutan dan lahan yang ada di Indonesia. Hal ini karena Indonesia merupakan paru-paru dunia ketiga berdasarkan data World Resources Institute 2021, setelah Brazil dan Kongo, yang menunjukkan bahwa upaya menjaga kelestarian hutan dan lahan di Indonesia merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian dunia.

"Tolong jangan bakar lahan sembarangan sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan dan lainnya," ucap Arwin.

Pada sambutannya, Ia berharap kegiatan ini menjadi trigger untuk memastikan kesiapan kesiapsiagaan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, TNI/Polri dan seluruh instansi terkait lainnya serta organisasi pecinta lingkungan, baik pada aspek personel maupun sarana prasarana, dalam rangka mencegah dan menanggulangi bencana karhutla yang terjadi di wilayah Sumatera Utara.

"Namun demikian kondisi tersebut berbanding terbalik dengan penanganan karhutlah di provinsi Sumatera Utara," ucapnya.

Berdasarkan data pada semester I Tahun 2022 telah terdapat 206 hotspot dan 156 kejadian kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Sumatera Utara. Hal tersebut mengalami peningkatan sejumlah 36 titik bila dibandingkan dengan semester 1 Tahun 2021.

Oleh karena itu, Ia menjelaskan, untuk mengatasi bencana karhutlah terdata tiga langkah penanggulangan yang dapat dilaksanakan, yang pertama dengan pencegahan dengan memberikan sosialisasi yang berisi himbauan kepada masyarakat, yang kedua, kecepatan penanganan pada saat terjadinya kebakaran hutan dan lahan, dan yang ketiga, dengan melakukan penegakan hukum serta mengungkap fakta terjadinya kebakaran hutan dan lahan tersebut.

Turut hadir dalam Apel tersebut, Kapolres Kota Padang Sidempuan AKBP Dwi PW, Dandim 0212/TS Letkol Inf Amrizal, Dansat Brimob, Mewakili Kejari dan beberapa Kepala OPD Kota Padang Sidempuan.

Selain Pembakaran Lahan di Padang Sidempuan, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!