Perda Kota Padang Sidempuan tentang Narkoba Diusulkan oleh Granat
Kantor DPRD Kota Padang Sidempuan. ANTARA/Khairul Arief.

Bagikan:

MEDAN - DPC Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Padang Sidempuan, Sumatera Utara mencoba mengajak perwakilan rakyat yang ada di Kota Padang Sidempuan untuk dapat merumuskan dan membentuk sebuah peraturan daerah (perda) tentang bahaya narkoba dan ancamannya di tengah masyarakat.

Hal itu diungkapkan Ketua DPC Granat Padang Sidempuan Ady Nasution, Kamis (24/3) di Kota Padang Sidempuan sendiri selain belum ada kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) juga belum ada aturan daerah yang mengikat dan serius perang terhadap narkoba, baik itu pengguna, bandar dan lainnya, ungkapnya.

20 Tahun Umur Kota Padang Sidempuan

Semenjak 20 tahun lamanya berdiri pemerintahan kota Padang Sidempuan belum ada perwakilan rakyat yang serius untuk mengusulkan hal demikian kepada pihak pemerintah, makanya saya coba tantang berani apa tidak pihak DPRD Kota Padang Sidempuan membentuk perda tentang narkoba dan bahaya narkoba di tengah masyarakat.

Lanjut Ady, memang ini hal sederhana dan sangat sepele tapi masa depan generasi milenial atau generasi baru harus sama-sama kita ciptakan bersama bagaimana kampung kita yang ada di Kota Padang Sidempuan itu bersih dari bahaya penyebaran narkoba.

Jika perlu pun pihak kepolisian dan TNI setempat mengusulkan itu supaya bersama pemerintah serius membongkar, membasmi dan menggagalkan peredaran narkoba kepada masyarakat.

Perlu juga diketahui bersama di DPRD Provinsi Sumatera Utara ada namanya Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya dan itu disosialisakan di daerah pemilihan tapi tidak teknis jauh lebih dalam, ucapnya.

Terpisah Ketua DPC PPP Kota Padang Sidempuan Hasanuddin Sipahutar mengatakan akan memerintahkan anggota DPRDnya mengusulkan hal yang sangat positif tersebut untuk masyarakat bersama di Kota Padang Sidempuan, saya akan upayakan hal yang positif ini disampaikan dipandangan fraksi, ungkapnya.

Hal yang positif juga dikomentari anggota DPRD Kota Padang Sidempuan Parsaulian Lubis (PBB) dan Irfan Harahap (Partai Demokrat), usulan dari DPC Granat sangat bagus.

Harus ada upaya perda tentang narkoba itu sangat perlu dikaji secara akademis dan dikaji secara politik karena sejauh ini belum ada hal perda terkait narkoba,

Jelas sekali ini sangat positif jangka panjangnya mengapa tidak kita dukung, semoga pimpinan partai politik yang ada di Kota Padang Sidempuan bersama Wali Kota Padang Sidempuan juga setuju dan sepaham bahwa bahaya narkoba ini harus dapat di berantas bersama, ucap mereka.

Selain Perda Kota Padang Sidempuan, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!