MEDAN - Direktur Reskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan tersangka ES (30) otak pelaku dan BFS (20) eksekutor pelemparan bus Sartika BK-7285-DP di Kabupaten Batubara terancam hukuman 15 tahun penjara.
Polisi menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku, yakni Pasal 355 ayat (2) Subs Pasal 353 ayat (3) Subs Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun, ucap Tatan, dalam keterangannya di Mapolda Sumut, di Medan, Senin.
BACA JUGA:
Pelemparan membuat pelajar meninggal dunia
Tatan menyebutkan, pelemparan tersebut terjadi Jumat (29/4) yang mengakibatkan seorang pelajar penumpang bus itu meninggal dunia akibat terkena lemparan batu koral.
Pelemparan itu dilakukan karena ES dendam terhadap Ratna Savitri Pasaribu pemilik bus angkutan umum, karena tidak mengganti biaya perbaikan bus Sartika, saat dirinya bekerja sebagai sopir.
"Selanjutnya ES menyuruh BFS untuk melakukan pelemparan bus tersebut," ucapnya.
Ia mengatakan, tersangka ES warga Desa Siparepare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara ditangkap petugas tidak berapa jauh dari kediamannya. Sedangkan, BFS warga Sei Suka, Kaupaten Batubara diringkus di Kota Pematang Siantar.
"Tersangka eksekutor BFS terpaksa diberikan tindakan tegas terukur (ditembak, red) di bagian kaki kanannya, karena mencoba melawan petugas," jelas Tatan didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Direktur Reskrimum menambahkan, kejadian pelemparan terhadap bus tersebut merupakan dendam pribadi pelaku, dan tidak ada kaitannya dengan keamanan mudik lebaran maupun arus balik.
Selain Pelemparan Bus Sartika di Batubara, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!